THR PNS Dipastikan Cair Minggu Ini

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 April 2022 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertanggal 18 April 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya Pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerima THR dan gaji ke-13 Tahun 2022 terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah; c. Gubernur dan Wakil Gubernur; d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pengecualian pemberian THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

Komponen pemberian THR dan gaji ke-13 ASN sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya terdiri atas: a. Gaji pokok; b. Tunjangan keluarga; c. Tunjangan pangan; d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk segera mencairkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya percepatan yang dilakukan dengan mempercepat penetapan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dan melakukan pembayaran sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Tujuan percepatan pembayaran THR ini diharapkan ASN dapat berkontribusi menggerakkan roda perekonomian dan mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi nasional.