PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  7. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

B. PENGERTIAN

  1. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun  lagi sebagai suami isteri.

 

C. PERKAWINAN

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
  2. Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
    1. Salinan sah Surat Nikah/Akte Perkawinan.
    2. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

 

D. PERCERAIAN

  1. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin; dan
    2. PNS yang berkedudukan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan.
  2. Alasan dapat melakukan perceraian sebagai berikut:
    1. Salah satu pihak berbuat zina
    2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
    3. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
    4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
    5. Salah satu pihak melakukan kekejaman/penganiayaan berat
    6. Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
  3. Permintaan ijin untuk bercerai ditolak apabila:
    1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut.
    2. Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
    3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  4. Permintaan ijin untuk bercerai diberikan apabila:
    1. Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
    2. Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
    3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
    4. Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
  5. Dalam hal perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka :
    • apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji sebagai berikut:
      • 1/3 (satu per tiga) gaji untuk PNS pria.
      • 1/3 (satu per tiga) gaji untuk bekas isteri.
      • 1/3 (satu per tiga) gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
    •  
    • apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji sebagai berikut:
      • 1/2 (satu per dua) untuk PNS pria.
      • 1/2 (satu per dua) untuk bekas isterinya.
    • apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji sebagai berikut:
      • 1/3 (satu per tiga) gaji untuk PNS pria.
      • 1/3 (satu per tiga) gaji untuk bekas isterinya.
      • 1/3 (satu per tiga) gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
    • apabila sebagian anak mengikuti PNS pria dan sebagian mengikuti bekas isterinya, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
    • Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
    • Perceraian yang terjadi atas kehendak isteri, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak bersama suami isteri, maka pembagian gaji diatur sebagai berikut:
    1. apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
    2. apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
    3. apabila sebagian anak mengikuti PNS dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami). 

 

E. PNS PRIA YANG AKAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG

  1. PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
  3. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  4. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  5. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni : 
    1. Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :
      1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
      2. Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
      3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

     b. Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :

  1.  
      1. Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
      2. PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
      3. PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya. 

 

F. PNS WANITA TIDAK DIIJINKAN MENJADI ISTERI KEDUA, KETIGA, KEEMPAT DAN SETERUSNYA

  1. PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
  2. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
  3. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.

 

G. HIDUP BERSAMA DI LUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAH

  1. PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
  2. Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga

 

H. SANKSI

  1. PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
  2. PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila : 
    1. melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
    2. apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian.
    3. tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat- lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
    4. setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
    5. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  3. PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila: 
    1. beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
    2. tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
  4. PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
  5. PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.