Ujian Dinas

KETENTUAN UMUM

Mendasar pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi yang mengakibatkan pindah golongan ke dalam pangkat Penata Muda golongan/ruang III/a dan  wajib menempuh dan lulus ujian dinas tingkat I, dan yang mengakibatkan pindah golongan ke dalam pangkat Pembina golongan/ruang IV/a wajib menempuh dan lulus ujian dinas tingkat II,  kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

LANDASAN YURIDIS

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
  4. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil.

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  1. Peserta Ujian Dinas
    1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
    2. Tidak sedang dalam keadaan :
      1. Diberhentikan sementara dari PNS;
      2. Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
      3. Cuti di luar tanggungan negara.
  2. PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas
    1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa
    2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
    3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
      1. Meninggal dunia
      2. Mencapai batas usia pensiun
      3. Dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan.
      4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat II
      5. Telah memperoleh ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diakui dalam kepegawaian
      6. Menduduki jabatan fungsional tertentu
  3. Berkas administrasi untuk pendaftaran Ujian Dinas
    1. Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati c.q. Kepala BKPP
    2. Mengisi Biodata Peserta
    3. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
    4. Fotokopi penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya setiap unsur bernilai BAIK dalam satu tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
    5. Pasfoto berwarna ukuran 3 X 4 cm dengan latar belakang merah menggunakan kemeja putih lengan panjang dan berdasi hitam

MATERI UJIAN

  1. TES WAWASAN KEBANGSAAN
    1. Pancasila
    2. UUD 1945
    3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. TES KOMPETENSI BIDANG
    1. Peraturan Perundang-Undangan bidang Kepegawaian
    2. Etika PNS
    3. Pengetahuan Perkantoran
    4. Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja
    5. Pengetahuan Substantif
  3. TES PENGETAHUAN UMUM
    1. Bahasa Indonesia
    2. Sejarah Indonesia

PENILAIAN UJIAN DINAS

Pelaksanaan Ujian Dinas dan Penilaian dari masing-masing materi ujian dinas di atas secara otomatis akan dihitung melalui aplikasi ujian dinas berbasis komputer/Computer Based Test (CBT). Dengan demikian peserta ujian akan langsung mengetahui nilai yang diperolehnya setelah PNS yang bersangkutan menyelesaikan ujian. Selanjutnya, nilai tersebut akan menjadi dasar penentuan kelulusan peserta ujian dinas.

Panduan penggunaan aplikasi CBT dapat di unduh di sini

link pendaftaran Ujian Dinas