Pengangkatan PNS
- oleh adminwates
- 28 Oktober 2019 01:20:47
- 684 views
INFORMASI AKTUAL
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan setelah menempuh CPNS menempuh Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, Uji Kesehatan dan memenuhi persyaratan lainnya.
LANDASAN YURIDIS
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
PERSYARATAN
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNSD ;
- Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas ;
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Kepala Instansi/ Unit kerja ;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ;
- Fotokopi SKP 1 tahun terakhir ;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang digunakan untuk pengangkatan CPNSD ;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) ;
- Asli Penetapan Angka Kredit ( PAK ) bagi CPNSD yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu ;
- Asli Hasil Uji Kesehatan dari RSUD Wates