Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
LANDASAN YURIDIS
- PP Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2003
- PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002
- PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (tiga puluh lima) tahun.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tidak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.