Pelaksanaan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1434 H

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan Tahun 1434 H / 2013 M serta berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penatapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan bahwa jam kerja PNS dalam 1 (satu) minggu adalah 32 ½ jam. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1434 H / 2013 M untuk SKPD dan Instansi Pemerintah lainnya yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, diatur sebagai berikut :
  1. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 - 15.00 WIB. Istirahat selama 30 (tiga puluh) menit pada pukul 12.00 - 12.30 WIB
  2. Hari Jumat : Pukul 07.30 - 13.00 WIB. Istirahat selama 60 (enam puluh) menit pada pukul 11.30 - 12.30 WIB

 

  • Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1434 H / 2013 M untuk SKPD dan Instansi Pemerintah lainnya yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, diatur sebagai berikut:
  1. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 13.30 WIB
  2. Hari Jumat : Pukul 07.30 – 11.00 WIB
  3. Hari Sabtu : Pukul 07.30 – 12.30 WIB


Catatan :

  • Kepada PNS/karyawan/karyawati yang beragama lain, agar dengan semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama, tidak menampakkan makan, minum atau merokok pada waktu siang hari di lingkungan tempat kerja maupun di tempat umum.
  • Kegiatan apel tetap dilaksanakan seperti biasa.
  • Pengaturan jam kerja pada sekolah (SD, SMP dan SMU atau sederajat) sesuai kalender pendidikan yang berlaku.
  • Bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawainya selama bulan Ramadhan 1434 H / 2013 M (dengan tetap memperhatikan ketentuan 32 ½ jam kerja/minggu) sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.