Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 05 Tahun 2012, Nomor : SKB.06/MEN/VII/2012, Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013.

Dengan ini disampaikan hal – hal yang berkaitan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, sebagai berikut  :

A.   HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2013

NO

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1.

1 Januari

Selasa

Tahun Baru 2013

2.

24 Januari

Kamis

Maulid Nabi Muhammad SAW

3.

10 Februari

Minggu

Tahun Baru Imlek 2564

4.

12 Maret

Selasa

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935

5.

29 Maret

Jumat

Wafat Isa Almasih

6.

9 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Almasih

7.

25 Mei

Sabtu

Hari Raya Waisak 2557

8.

6 Juni

Kamis

Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

9.

8 dan 9 Agustus

Kamis dan Jumat

Hari Raya Idul Fitri 1434 H

10.

17 Agustus

Sabtu

Hari Kemerdekaan RI

11.

15 Oktober

Selasa

Hari Raya Idul Adha 1434 H

12.

5 November

Selasa

Tahun Baru 1435 H

13.

25 Desember

Rabu

Hari Raya Natal


B.   CUTI BERSAMA TAHUN 2013

No

TANGGAL

H A R I

KETERANGAN

1.

5, 6, 7 Agustus

Senin, Selasa, dan Rabu

Hari Raya Idul Fitri 1434 H

2.

14 Oktober

Senin

Hari Raya Idul Adha 1434

3.

26 Desember

Kamis

Cuti bersama Hari Raya Natal

 Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Cuti bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga hak cuti tahunan PNS untuk tahun 2013 masih tersisa 7 (tujuh) hari;
  2. Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru pada sekolah dan Dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
  3. Bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dan atau unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain : rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya;
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengambil hak cuti tahunan, diperbolehkan untuk menyambung dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dengan ketentuan dalam satu instansi tidak boleh melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah pegawai;
  5. Dalam rangka penegakan disiplin PNS, dengan adanya pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Biasa diharapkan tidak ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Pelanggaran disiplin terhadap jam dan hari kerja, akan dikenakan sanksi / hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dengan tetap memperhatikan faktor pendorong dan penyebab terjadinya pelanggaran disiplin.